Minggu, 17 Februari 2013


JAMKESMAS Tidak Tepat Sasaran.

MUSREMBANG
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tujuannya untuk meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Kartu peserta Jamkesmas yang ditanda tangani oleh menteri kesehatan itu telah dibagikan oleh pihak Puskesmas melalui Kepling (kepala Lingkungan) masing-masing.
Di Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji beberapa hari yang lalu, kartu yang berwarna biru muda itu sudah berada di tangan semua Kepala lingkungan setempat, namun setelah dibagikan kartu tersebut menuai kekecewaan warga yang merasa layak mendapat Jaminan kesehatan tetapi tidak mendapat kartu tersebut, aksi protes keras pun berdatangan ke kepala lingkungan, mereka menuding Kepala Lingkungan tidak adil dan tidak mengenal warganya, salah satunya di Lingkungan Timba Lindur Kelurahan Suryawangi, warga yang kecewa menilai sang Kepling buta dalam melihat kondisi warganya pada saat pendataan. Menurut Kepling Timba Lindur Zainuddin bahwa dia banyak menuai protes dari warganya, “banyak warga yang protes ke saya, mereka mengatakan saya buta karena kartu jamkesmas yang saya bagikan tidak tepat sasaran, yang layak mendapat kartu justru tidak ada namanya, padahal saya tidak terlibat dan dilibatkan pada saat pendataan” pungkasnya. Hal senada juga di ungkapkan oleh Kepling Pancoran Manis Kelurahan Suryawangi, menurut Khairil bahwa pada saat pendataan ia tidak dilibatkan sehingga ia juga tidak bisa mempertanggung jawabkan hasil pendataan “ banyak warga saya yang berhak mendapat jamkesmas, tapi kartunya tidak dapat, malah yang tidak layakdapat justru ada kartunya dan saya juga tidak bisa berbuat apa-apa karna pada saat pendataan saya tidak tau karna saya tidak dilibatkan” jelasnya. Persoalan data yang carutmarut, yang memunculkan banyak protes warga itupun mengemuka pada saat Musrenbang Kelurahan Suryawangi, protes dari berbagai kalangan bermunculan, peserta rapat mengarahkan tudingan mereka kepada BPS (Badan Pusat Statistik), karna pihak BPS lah yang melakukan pendataan. Menurut Sekretaris LKMK Suryawangi Harpan Siswandi bahwa pihak BPS tidak mendata dengan fakta sosial yang ada, “BPS hanya mendata asal-asalan, masih banyak warga miskin dan tidak mampu tidak mendapat kartu jamkesmas, saya banyak mendapat pengaduan dari warga, bahkan Kepling Pengaluranpun sampe tidak berani membagi kartu itu karna takut menimbulkan konflik di tengah-tengah warganya” terangnya. Begitu juga halnya dengan pihak Puskesmas yang menyalurkan Kartu Peserta Jamkesmas ke tiap-tiap lingkungan, menurut Haerani Kepala Tata Usaha Puskesmas Labuhan Haji bahwa Puskesmas bukan sebagai penentu siapa yang layak dan tidak layak mendapatkan kartu jamkesmas, karna kartu tersebut dibuat oleh kementerian kesehatan di jakarta sesuai dengan data yang diberikan oleh BPS, “kita dari Puskesmas hanya distributor, menyalurkan saja, datanya dari BPS dan ditentukan serta dibuat kartu itu di jakarta oleh kementrian kesehatan” jelasnya.
Menanggapi Kartu Peserta Jamkesmas yang sumber datanya dari BPS, Kepala Badan Pusat Statistik L. Supratna yang di temuai di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihak BPS yang memberikan data terkait dengan kartu peserta jamkesmas namun pihak BPS bukan sebagai penentu siapa yang akan mendapatkan Kartu Jamkesmas, menurut Supratna bahwa BPS hanya melakukan suatu kegiatan atau pendataan yang namanya Program Perlindungan Sosial (PPLS) yaitu Data Base untuk tahun 2011 adalah pendataan 40% penduduk  yang berpendapatan menengah kebawah untuk Data Base yang merupakan data terpadu nasional yang di serahkan kepada TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).   ”soal peruntukannya mau jadi Jamkesmas, data Raskin atau data apapun itu, itu adalah kewanangannya TNP2K, jadi BPS hanya membuat Data Base Nasional secara umum yang akan diserahkan kepada TNP2K untuk dipergunakan oleh Kementrian atau Lembaga, dan Kementrian atau Lembaga itulah yang akan mengeluarkan sendiri dari data-data itu siapa-siapa yang layak mendapatkan itu dan ini sesuai dengan kretiria masing-masing kementrian atau lembaga, jadi bukan kreteria dari BPS lagi”, papanya.
Sambung Supratna menanggapi soal tidak dilibatkannya Kepala Lingkungan, dia mengatakan bahwa pendataan merupakan sebuah penelitian yang tidak mungkin melibatkan semua unsur, “BPS hanya mengkoordinasi, jadi tolong dibantu saja bahwa disini ada kegiatan pendataan, membantu bukan berarti harus interpensi langsung, karena BPS mempunyai variabel-variabel untuk mengukur apa yang mau kita ukur, jadi kalau kita libatkan Kepala lingkungan atau Kepala desa bisa menjadi kacau  datanya karna penilaian mereka adalah persepsi yang subjektif tentunya, sementara pendataan kita konsep dan definisinya sudah jelas, jadi tidak harus terlibat secara teknis ke dalam.” Jelasnya. (adhi).






Kartu Peserta JAMKESMAS Menghawatirkan.


Kartu peserta Jamkesmas yang telah dibagikan ke tiap-tiap warga bukan saja ada yang tidak tepat sasaran, tetapi kartu tersebut juga banyak kekeliruan terutama nama penerima yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk ataupun dengan Kartu keluarga yang bersangkutan. Salah satu warga suryawangi mengaku nama yang ada di kartu jamkesmas yang diterimanya berbeda dengan namanya yang ada di KTP ataupun di KK, menurut Herwan sapaan akrabnya, mengaku bahwa nama di Kartu Peserta Jamkesmas itu tertulis Hirwan Khasanah padahal namanya yang benar baik di KTP maupun di KK adalah Herwan Kasasih, “saya jadi khawatir dengan kartu jamkesmas ini, jangan-jangan saya nanti tidak mendapat pelayanan karna nama saya jauh berbeda antara kartu jamkesmas dengan yang ada di KTP dan KK saya, Alamat dan Jenis kelamin sudah tepat dan tidak ada nama Hirwan Khasanah pula dilingkungan saya, jika dikatakan kartu jamkesmas itu milik orang lain” tuturnya. Beberapa Kepala Lingkungan yang berada di Kelurahan Suryawangi juga membenarkan tentang banyaknya nama yang keliru, tidak sesuainya nama yang tertulis di kartu Jamkesmas dengan nama sebenar. (adhi).



Kamis, 07 Februari 2013


MENGECEK CORONG RAKYAT.


TIDAK ada demokrasi tanpa pemilihan umum, dan tak ada pemilihan umum tanpa partai politik. Begitulah postulat klasik yang diakui sejak kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara dijunjung tinggi, sampai sekarang. Pertanyaannya, apakah semua partai politik secara otomatis boleh sebagai peserta pemilu?

Kalau jawabannya tidak, berarti bisa disebut mencederai semangat demokrasi. Sebab, dalam sebuah Negara yang menganut paham demokrasi, rakyat diberi kebebasan berkumpul dan berserikat termasuk membentuk sebuah partai politik. Nah, kalau ada partai politik yang tidak boleh ikut pemilu berarti ada sekelompok orang yang suaranya terabaikan. Anggota parpol tersebut tidak terwakili.

Tapi kalau jawabannya, boleh, berarti parpol yang tidak memenuhi persyaratan diperlakukan sama dengan parpol yang memenuhi persyaratan. Dan ini tentu melanggar pula asas keadilan. Sebab sebuah parpol boleh dideklarasikan berdiri walaupun belum memenuhi persyaratan secara lengkap. Bagaimana mungkin sebuah parpol layak disebut sebagai sebuah parpol, bilamana tidak memiliki modal sosial seperti jaringan (kepengurusan dari pusat sampai ke daerah), sejumlah pengurus, sejumlah anggota, keterwakilan perempuan 30 persen, dan seterusnya. Semuanya harus ada secara factual, tidak boleh hanya sekedar proforma belaka.
Agar sistem multi partai yang kita anut memenuhi kaidah-kaidah sistem kepartaian dalam sebuah Negara pada umumnya, dan ada pedoman yang jelas dan tegas (limitative), maka persyaratan sebuah partai politik kita diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan-aturan dasar itulah yang dicek kebenarannya oleh KPU. Dengan demikian semua parpol yang mengikuti pemilihan umum telah memenuhi persyaratan minimal. Dengan demikian juga diharapkan, partai politik bisa memainkan fungsinya secara optimal sebagai corong rakyat, sebagai pengeras suara aspirasi rakyat, sekaligus sebagai telinga bagi pemerintah.
Dewasa ini, belum optimalnya fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan lembaga legislative (DPR dan DPRD) lebih banyak disebabkan karena kader-kader parpol yang duduk di lembaga tersebut kurang memahami kedudukan dan fungsinya. Belum optimal, bisa karena dua aspek: pertama, karena rendahnya kapasitas sehingga kurang memahami dengan baik tugas pokoknya; kedua, karena faktor integritas. Walaupun masing-masing anggota legislative telah menandatangani pakta inegritas, tapi pakta integritas itu tidak dipahami sebagai sebuah kontrak politik dengan rakyat.
Bahkan parpol sering dikambinghitamkan dan harus menanggung dosa atas kinerja anggota-anggotanya di badan legislative, apalagi berkaitan dengan isu korupsi, mafia anggaran, atau praktik-praktik illegal seperti pemerasan, permintaan upeti dan sebagainya. Parpol dianggap belum melaksanakan fungsi rekrutmen politik dengan baik sehingga mengutus kader-kadernya yang tak patut untuk duduk sebagai anggota dewan yang terhormat.
Kontroversi verifikasi atau pengecekan persyaratan parpol, memang dilematis. Ada pengamat yang menyebut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu di luar batas-batas kewenangannya, sebab DKPP mestinya hanya mengurusi pelanggaran kode etik. Tapi DKPP punya alasan, ada praktik dissimilar process (perlakuan berbeda, ketidaktaatan azas) sehingga menimbulkan keraguan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan.
Mau "kelompok 16", mau "kelompok 18" biarkan sajalah. Uji terakhir kelak di 2014 rakyat yang akan menentukan pilihan secara LUBER dan JURDIL. Habis perkara.



Sumber : drh.chaidir.net





Tuaq Adhi

Aku hanya menulis ketika ada bisikan hati. Aku tak akan menulis jika terpaksa apalagi dipaksa. Karena Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki.

Utama

Cari Disini

Adhi. Diberdayakan oleh Blogger.

Ucapan

TERIMAKASIH TELAH BERKUNGJUNG DI Senandung Anak Desa

Translate

Kutipan

Semua manusia memliki potensi utk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yg benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikirn yg mengklaim sbg benar secara mutlak, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adlh pemikiran yg bertentangan dgn kemanusiaan dan keTuhanan.

Note

Tidak ada satupun peradaban yang terlahir di bumi ini tanpa proses hijrah, Harimau yang terkenal sebagai raja rimba akan tetap dalam kelaparan kalau dia tidak meninggalkan sarangnya untuk mencari makan, keindahan sayap kupu-kupu akan menjadi keindahan pribadi tanpa bisa di nikmati orang kalau dia tidak meninggalkan kepompongnya, begitu juga halnya dengan manusia dia tidak akan mernjadi manusia paripurna kalau dia tidak meninggalkan kampung halamannya untuk menggali ilmu ilahi.

Popular Posts