Kisruh seleksi PPS jelang
Pemilukada Lombok Timur.
FORUM KEPALA
DESA vs KPU LOMBOK TIMUR
Gendang demokrasi
segera ditabuh dalam Pemilukada NTB yang
sepaket dengan Pemilukada Lombok Timur makin merapat. Dalam hitungan bulan
sekitar 7 bulan kedepan, pelaksanaan penentuan pilihan rakyat, persiapan pun
mulai dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil sudah selesai melaksanakan check list Daftar Pemilih yang berpatokan pada
hasil P4B pemilukada 5 tahun yang lalu. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lombok Timur telah melaksanakan ‘seleksi’ Panitia Pemungutan Suara
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil dari seleksi yang
dilakukan selama beberapa minggu terakhir telah diumumkan pada tanggal 29
Oktober 2012. Sepuluh orang anggota PPK di masing-masing Kecamatan, dan 6
anggota PPS untuk masing-masing desa/kelurahan (50 persennya sebagai Persiapan
PAW dan 50 persennya diangkat berdasarkan keputusan KPU) telah pula diumumkan. Peserta
tes dari masing-masing desa/kelurahan sedianya minimal berjumlah 6 orang,
walaupun kemudian banyak juga yang kurang dari itu, tetapi mungkin karena
alasan-alasan tertentu masih dapat dimaklumi dan diberikan kebijakan oleh KPU. Dalam
seleksi tersebut meliputi tes tertulis, tes wawancara yang diberikan berupa tes
memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan menjadi PPS serta tes
mengoperasikan komputer program Exel seperti untuk penjumlahan, perkalian,
pembagian dan pengurangan.
Setelah pengumuman hasil ‘seleksi’ oleh KPU ini menuai protes. Pertanyaan pertama
timbul dari Forum Kepala Desa Lombok Timur, yang mengatakan bahwa KPU dalam
memilih PPS tidak sesuai dengan konfirmasi awal. Dimana ketika merekrut calon,
Kepala Desa diminta untuk merekomendasikan calon-calon PPSnya, namun
kenyataannya banyak PPS yang lulus di luar rekomendasi Kepala Desa. Isu lain yang
juga muncul adalah bahwa rekomendasi
Lurah diluluskan, sehingga memunculkan pertanyaan, Kenapa rekomendasi Kepala
Desa banyak yang tidak lulus, sedangkan rekomendasi Lurah malah sebaliknya ?.
Di kawasan Taman Kota Selong tepatnya di depan kantor
KPU Lotim, dalam orasinya, Forum Kepala Desa menuntut agar KPU melaksanakan
seleksi ulang terhadap calon PPS. Bila tidak, maka Forum Kepala Desa Lombok
Timur mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada. Sementara itu, Ketua KPU
Lombok Timur Khairul Anwar, meminta agar Kepala Desa tidak memboikot
pelaksanaan Pemilukada. Persoalan yang ada dapat disikapi dengan duduk bersama
untuk menemukan solusi penyelesaian.
Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan ketika pelaksanakan
tes, bahwa PPS yang dibentuk ketika ini mesti 6 orang, dimana 3 diantaranya
akan menjadi cadangan untuk PAW. Sebab masa kerja PPS kurang lebih sekitar dua
tahun (walaupun dalam surat edaran KPU dikatakan masa kerja 8 bulan), yakni
Pemilukada Mei 2013, pemilihan DPR, DPRD dan DPD April 2014, serta pemilihan
presiden dan wakil presiden putaran pertama dan putaran kedua yang berakhir
sekitar bulan September-Oktober 2014. Siapa tahu dalam jangka waktu tersebut
ada PPS yang mempunyai pekerjaan yang lebih bagus dan meninggalkan tugas
sebagai PPS, atau pergi ke luar daerah dan bahkan meninggal dunia, maka calon
PAW inilah yang akan menggantikannya, paparnya.
Baru saja langkah pertama, penyelenggara pesta
demokrasi ini, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lombok Timur sudah menerima
protes dan isu tidak sedappun menyebar kemana-mana dan menjadi topik obrolan
disetiap sudut taman kota selong, warung kopi dan tempat-tempat ngerumpi
lainnya. Langkah awal ini sebetulnya merupakan kunci keberhasilan dari penyelenggaraan
pelaksanaan kedaulatan rakyat. Namun apa yang terjadi, aksi protes, ketidak
percayaan dan kekesalanpun mewarnainya. Mencari solusi yang terbaik untuk
menyelesaikan masalah merupakan langkah yang terpenting saat ini. Jika harus melakukan ‘tes’ ulang, tentu akan
membutuhkan waktu yang cukup lama. Kalau mengganti nama PPS yang lulus sesuai
dengan rekomendasi kepala desa, juga hal yang sangat rawan. Membiarkan apa yang
sudah menjadi keputusan KPU, juga berpeluang menimbulkan dampak yang buruk. Pertanyaanya
kemudian, kapan PPS akan bekerja ?. Mengingat banyaknya pemekaran desa, data
pemilih yang masih dapat dikatakan sangat mentah, waktu yang kurang lebih 5
bulan bukanlah waktu yang cukup untuk melakukan pengecekan data. Lebih-lebih
dengan, masih terlalu banyak data yang tumpang tindih. Diantara tumpang tindih
data tersebut adalah, penduduk yang sudah dimekarkan datanya masih tinggal di
desa induk, banyaknya data ganda, dan nama-nama yang berasal dari luar desa
juga tidak sedikit jumlahnya yang tentunya pula membutuhkan waktu yang cukup
untuk membenahinya. (adhi)
0 komentar:
Posting Komentar