Selasa, 15 Maret 2022


 

Kasi PMD Kecamatan Wanasaba,
Dorong Upaya Pemberdayaan Masyarakat

 


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Bandok Kecamatan Wanasaba menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDes) pembahasan dan penetapan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, selain pimpinan dan anggota BPD, Kepala Desa dan perangkatnya turut hadir pula Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pemerintah Kecamatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Wanasaba pada senin (14/3) di Aula Kantor Desa Bandok.

Pada kesempatan tersebut Kasi PMD Kecamatan Wanasaba, Herman, SH dalam pengantarnya menyebutkan bahwa kehadiran TPP selaku pendamping desa dinilai sangat penting dan masih dibutuhkan, keberadaan pendamping desa menjadi daya dukung dalam proses dan tahapan perencanaan pembangunan ditingkat desa, “percayalah keberadaan TPP akan cukup membantu, dari segi pendidikan cukup memadai, dan kemampuan tentu sudah terbekali untuk menutupi berbagai kekurangan kita di desa”, jelasnya.

Lebih jauh, Herman, SH yang baru satu bulan menjalankan tugasnya sebagai Kasi PMD di Kecamatan Wanasaba juga mengingatkan serta mendorong pemerintah desa untuk lebih menitik beratkan pada upaya pemberdayaan masyarakat setempat dalam berbagai kegiatan dan program pemerintah desa, karena menurutnya, pemberdayaan masyarakat dapat mengurangi angka penganguran, angka kemiskinan dan angka ketertinggalan sebuah desa, untuk itu diharapkan pemerintah desa dapat mengoptimalkan  anggaran yang mengarah kepada program-program pemberdayaan masyarakat,”dengan adanya pemberdayaan masyarakat maka akan dapat mengurangi angka penganguran, angka kemiskinan dan angka ketertinggalan” bebernya.

Sementara itu Koordinator TPP Kecamatan Wanasaba Muh. Fauzan, S.Si meminta pemerintah desa setelah dokumen APBDes ditetapkan agar segera mempublikasikan rincian umum APBDes tersebut dengan pembuatan baliho yang kemudian ditempatkan di tempat-tempat strategis. Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan, dan juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,”kita harapkan, setelah APBDes ini ditetapkan agar pemerintah desa segera membuat baliho, dan dipasang ditempat-tempat strategis, karena masyarakat punya hak untuk mengetahuinya dan juga sebagai bentuk transparansi pemerintah desa,”pungkasnya. (Adhi)


Jumat, 11 Maret 2022

 Korcam TPP Kecamatan Wanasaba : Desa Harus Patuhi Regulasi Dalam Penyusunan APBDes.

Muh. Fauzan, S.Si
Koordinator TPP Kec. Wanasaba


Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang cukup besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa tahun 2022 telah diprioritaskan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit empat puluh persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit dua puluh persen, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit delapan persen dari alokasi Dana Desa setiap desa, hal tersebut tentunya berpijak pada regulasi yang ada diantaranya Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa, dan regulasi ini juga harus menjadi instrument Tim evaluasi Kecamatan untuk mencermati dan mengoreksi APBDes tahun 2022, demikian dikatakan Muh. Fauzan, S.Si saat mendampingi Tim Evaluasi APBDes di Ruang Kasi PMD Kecamatan Wanasaba beberapa waktu yang lalu.

Laki-laki bertubuh gempal yang merupakan koordinator TPP Kecamatan Wanasaba tersebut kembali menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh keluar dari koridor dalam penyusunan APBDes tahun 2022 karena bersifat wajib, “PP nomer 104, PMK 190 merupakan koridor pemdes dalam menyusun APBDes tahun ini, tidak boleh suka-suka, regulasi itu wajib dipatuhi” tegasnya. Untuk itulah TPP baik itu TPP Desa maupun TPP Kecamatan sejak keluarnya regulasi tersebut telah mengarahkan dan mendampingi desa sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, sehingga APBDes tahun 2022 khususnya desa-desa diwilayah kecamatan wansaba harus dan dapat dipastikan memenuhi prioritas program pembangunan yang diamanatkan oleh pemerintah.

Masih kata Fauzan, terkait dengan penentuan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa (KPM BLT-DD) harus melalui musyawarah desa khusus (MUSDESUS) yang diselenggarakan oleh BPD dan Pemerintah Desa dan hasil musyawarah tersebut harus dituangkan dalam berita acara yang kemudian diterbitkannya peratauran kepala desa atau keputusan kepala desa sebagai alas hukum penyaluran BLT-DD. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, jika pemerintah desa dan BPD mengacu pada kreteria sebagaimana pasal 33 PMK 190, maka pemerintah desa dapat meminimalaisir konflik kepentingan yang banyak menghantui pemerintah desa dalam menentukan penerima bantuan tersebut, ”sebenarnya kepala desa banyak yang was-was, khawatir dalam menentukan KPM, tapi jika berpegang pada kreteria yang sudah digariskan oleh pemerintah, saya fikir pemdes dapat meminimalisir ke-khawatiran-khawatiran yang diperkirakan terjadi”jelasnya.

Menyinggung soal porsi duapuluh persen untuk ketahanan pangan dan hewani dari dana desa, Fauzan mengatakan bahwa alokasi duapuluh persen tersebut merupakan standar minimal karena dalam bahasa regulasinya menyebutkan “Paling sedikit” yang artinya minimal, dan pemerintah desa dalam menentukan kegiatan tersebut tentunya berdasarkan karakteristik dan potensi desa,” dalam PMK itukan disebutkan bahwa pemerintah desa melakukan penyesuaian kegaiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi desa, ini bisa dibaca di pasal 34 ayat 2 di PMK itu”. Tutupnya.  (Adhi)


Selasa, 08 Maret 2022

 

Dari MUSRENBANG KECAMATAN WANASABA.

Camat Wanasaba minta Kades Sukseskan Vaksinasi Dan Manfaatkan Peluang.

 

Wanasaba, SAD - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lombok timur, Kecamatan wanasaba telah sukses melaksanakan musrenbang pada selasa (8/3) kemaren, kegiatan tersebut dihadiri oleh semua Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Perempuan dari 14 desa se kecamatan wanasaba juga turut hadir seluruh TPP Kecamatan Wanasaba beserta unsur-unsur terkait dari unit dinas lainnya yang berada di Kecamatan Wanasaba. Kegaitan musrenbang merupakan sarana strategis sebagai forum untuk menghimpun dan mempertautkan usulan dari desa dengan program prioritas kabupaten, usulan hasil musrenbang ditingkat kecamatan diharapkan sebagai  bahan masukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun  RENJA (Rencana Kerja) OPD tahun 2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam Forum OPD.

Dalam sambutannya Camat Wanasaba Yusri, S.Sos  menyinggung soal keterbatasan anggaran pemerintah daerah yang berdampak pada kondisi kantor camat yang butuh perbaikan karena dianggap sudah sangat meperihatinkan, “Kantor camat kita juga butuh anggaran untuk perbaikan, namun karena keterbatasan anggaran kabupaten terutama di masa pandemi Covid-19, belum mendapatkan bantuan, maka kami juga belum mampu melakukan perbaikan” jelasnya, selain itu juga Camat Wanasaba memaparkan soal progress pelaksanaan Vaksinasi sesuai arahan Bupati Lombok Timur yang menargetkan target delapanpuluh persen (80%) capaian Vaksinasi di masing-masing kecamatan, untuk itu ia  meminta kerja sama semua pihak untuk dapat mencapai target tersebut terutama bagi kepala desa yang berada diwilayah pemerintah kecamatan, “Mohon Pak Kepala marilah dengan kerja bersama, kita pasti akan bisa, untuk mencapai target kita”, harapnya.

Sementara itu kaitannya dengan pembangunan ditingkat desa, Yusri juga menekankan kepada para Kepala Desa untuk lebih kreatif, inovatif dalam memanfaatkan peluaang-peluang yang ada untuk melakukan terobosan dengan OPD terkait untuk menjemput program-program yang telah ada diberbagai OPD untuk kemajuan pembangunan desa, “Kepala desa yang memiliki peran penting dalam kegiatan ini, silahkan menggunakan setrategi, apakah pakai loncat kijang atau loncat katak silahkan saja” pintanya. Ia mendorong semua kepala desa untuk tidak selalu berdiam diri dikantor, namun harus agresif untuk mengintif beberapa program yang ada, baik ditingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, “Jangan kita duduk saja dikursi kita, tanpa kita mencari peluang-peluang yang ada ditingkat kabupaten, provinsi maupun pusat” imbuhnya.


Ditempat yang sama, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Lombok Timur, M. Khairul Fathi, menjelaskan bahwa Musrenbang merupakan siklus penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang juga bagian dari tahapan setelah musrenbang desa, siklus ini juga menurutnya harus tetap dilaksanakan setiap tahun. Musrenbang juga merupakan sarana dalam rangka melaksanakan proses dan sebagai bagian dari ikhtiar untuk mengusulkan berbagai kegaiatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa dan dapat dilaksanakan oleh  pemerintah daerah. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa usulan-usulan dari desa sebenarnya sudah masuk dan telah di entri melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh masing-masing desa, namun kehadiran pihaknya dalam musrenbang tersebut untuk memastikan kembali dari sekian banyak usulan yang diusulkan, kegiatan mana yang menjadi prioritas utama, “kedatangan kami untuk memastikan kegiatan mana yang menjadi prioritas” jelasnya. Dan kegitan-kegiatan yang diusulkan yang menjadi prioritas utama juga akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia ditingkat kabupaten. Adhi




 


Kamis, 03 Maret 2022

 

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menyimak apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa, diselesaikan di desa dan keberhasilan agregatnya dirasakan oleh level atasnya. Ini sangat beralasan karena desa merupakan wujud bangsa yang paling konkrit. Pada level desa inilah kolektivitas masyarakat dibentuk, tempat untuk menata ulang government yang pada intinya adalah mempertaruhkan kebangsaan kita.

Namun di atas bangunan sosial desa ini juga berdiri perangkat kehidupan modern atau nation state (negara bangsa), yang pada akhirnya nasib desa pun tak luput dari intervensi negara. Dengan adanya intervensi negara ke dalam sebagian besar aspek kehidupan masyarakat berdampak pada melemahnya kemandirian dan kemampuan masyarakat khususnya di desa. Pasca implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentunya membawa harapan adanya perubahan dalam meningkatkan kesejateraan warganya melalui perbaikan kualitas sumberdaya manusia, penanggulangan kemiskinan serta penyelenggaraan pelayanan sosial dasar.

Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dari 74.961 desa di Indonesia, Desa Sangat Tertinggal pada tahun 2019 5,14% (3.536 desa).

Tahun 2020 jumlahnya menurun yakni sebesar 3,53% (2.466 desa).

Tahun 2021 meningkat menjadi sebesar 6,75% (4.985 desa).

Desa Tertinggal pada tahun 2019 5,61% (17.626 Desa).

Tahun 2020 meningkat menjadi 19,96% ( 13.961 Desa).

Dan tahun 2021 menjadi 16,49% (12.177 Desa).

Desa Berkembang tahun 2019 sebanyak 55,47% (38.185 desa).

Tahun 2020 sebesar 57,01% (39.866 desa)

Tahun 2021 sebesar 51,57% (38.086 desa).

Desa Maju tahun 2019 sebesar 2,56% (8.647 desa).

Tahun 2020 sebesar 17,01% (11.899 desa).

Dan tahun 2021 sebesar 20,75% (15.324).

Sedangkan Desa Mandiri pada tahun 2019 sebsar 1,22% (840 desa).

Tahun 2020 sebesar 2,49% (1.741 desa).

Dan tahun 2021 sebesar 4,44% (3.278 desa).

Padahal fakta yang ada bahwa anggaran yang digelontorkan ke desa dalam bentuk Dana Desa selama kurun waktu sewindu pun belum secara signifikan merubah wajah desa. Adapun rincian dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 sebesar Rp20,8 triliun. Pada 2016 sebesar Rp46,7 triliun, pada 2017 sebesar Rp59,8 triliun, pada 2019 sebesar Rp69,8 triliun, pada 2020 sebesar Rp71,1 triliun, dan pada 2021 sebesar Rp72 triliun. Bila dilihat besaran jumlahnya yang setiap tahun mengalami peningkatan sejatinya juga diikuti dengan perubahan-perubahan di desa yang setiap tahunnya seharusnya juga mengalami peningkatan. Di samping itu kasus korupsi setiap tahunnya juga meningkat (hasil pemantauan Indonesian Corruption Watch/ICW, tercatat 181 kasus korupasi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp. 40,6 miliar).

Masih adanya desa dengan status desa sangat tertinggal dan tertinggal serta masih tingginya korupsi dana desa menunjukkan kegagalan tata Kelola pemerintahan desa Hal ini juga berarti bahwa peran pemerintah desa serta kelembagaannya belum berfungsi secara optimal dalam membawa perubahan. Berdasarkan beberapa fenomena tersebut dan beberapa hasil penelitian, yang menjadi entry point disini adalah gagalnya tata Kelola pemerintahan tersebut. Salah satunya adalah masih kuatnya “intervensi negara” dalam hal ini adalah pada proses pembangunan yang terjadi, didalamnya terdapat program pembangunan yang merupakan milik pemerintah tingkat atasnya (provinsi, kabupaten/kota bakan pusat). Masyarakat hanya menjadi penikmat dan penerima hasil pembangunan sebagai akibat dari proses pembangunan yang bersifat instruktif karena terikat pada aturan-aturan serta target pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah desa hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai domain dari program pembangunan yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Untuk penggunaan dana desa sebutlah setiap tahunnya dibuat Peraturan Menteri Desa dengan arah kebijakan yang berbeda setiap tahunnya lengkap dengan nomeklatur yang akan dikerjakan oleh desa. Hal lain yang juga mempengaruhi adalah masih terbatasnya kemampuan dan keterampilan para aparat desa dalam menyikapi berbagai persoalan yang ada. Pemerintah malah mengklaim bahwa dana desa berhasil meningkatkan pembangunan desa, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini merupakan suatu keniscayaan, khususnya pada penyelenggaraan pemerintahan desa.

Demokrasi dalam tujuannya membentuk penyelenggaraan negara yang demokratis, dimana konsep good governance kemudian dirasakan tidak cukup lagi dalam menjembatani kebutuhan untuk menumbuhkembangkan iklim demokrasi pada penyelengaaraan pemerintahan. Padahal pada hakikatnya term governance merupakan ekspresi akan kebutuhan sistem dalam administrasi publik modern sehingga pada akhirnya, kebutuhan akan interaksi dari seluruh pemangku kepentingan yang memungkinkan mengakomodir seluruh keinginan, kebutuhan serta kepentingan warga secara berkualitas memunculkan serangkaian isu mengenai public governance yang lebih demokratis. Sehingga menimbulkan pemikiran bahwa new government lebih cocok dengan konsep akuntabilitas dan demokrasi. Demokrasi merupakan ruh pembentuk peran negara yang termanifestasi melalui birokrasinya sebagai instrument dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan kebijakan publik yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan publik (Gawthrop, 2002).

Warga negara dan pejabat publik diharapkan bekerja bersama-sama untuk menentukan dan menyelesaikan masalah bersama dalam suatu cara yang sifatnya kooperatif dan menguntungkan kedua belah pihak (Denhardt & Denhardt, 2007). Dari

kedua statement ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kualitas demokrasi secara langsung juga berdampak pada fundamental penyelenggaraan pemerintahan. Proses

pembangunan di desa yang dimulai dengan musyawarah di tingkat dusun untuk menggali kebutuhan-kebutuhan warganya sampai dengan dilaksanakannya musyawarah perencanaan pembangunan untuk menetapkan rencana kegiatan pemerintah desa sebenarnya telah mencerminkan berjalannya proses demokrasi di desa.Namun disayangkan karena pemerintah desa masih terformat dengan berbagai regulasi yang ada. Sangat sedikit yang bisa membuat program sesuai dengan situasi,

kondisi serta kebutuhan warganya.

Dengan demikian usaha pelibatan dan pemberdayaan masyarakat serta perang melawan kemiskinan dan kesenjangan masih harus menjadi agenda penting dalam kegiatan pembangunan. Dan kegiatan pembangunan desa sangat relevan untuk ditempatkan sebagai prioritas pelayanan publik dan kebijakan publik dalam mendukung kesuksesan pembangunan nasional.(*)

 

Oleh: Dr. Nani Harlinda Nurdin, M.Si

Doktor Administrasi Publik

Dosen Universitas Indonesia Timur,

Praktisi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Tenaga Pendamping Profesional Indonesia)


Sumber : Tribun-Timur.com


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nani Harlinda Nurdin: Demokratisasi dan Kesuksesan Pembangunan Desa, https://makassar.tribunnews.com/2022/02/17/nani-harlinda-nurdin-demokratisasi-dan-kesuksesan-pembangunan-desa?page=all.

 


Tuaq Adhi

Aku hanya menulis ketika ada bisikan hati. Aku tak akan menulis jika terpaksa apalagi dipaksa. Karena Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki.

Utama

Cari Disini

Adhi. Diberdayakan oleh Blogger.

Ucapan

TERIMAKASIH TELAH BERKUNGJUNG DI Senandung Anak Desa

Translate

Kutipan

Semua manusia memliki potensi utk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yg benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikirn yg mengklaim sbg benar secara mutlak, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adlh pemikiran yg bertentangan dgn kemanusiaan dan keTuhanan.

Note

Tidak ada satupun peradaban yang terlahir di bumi ini tanpa proses hijrah, Harimau yang terkenal sebagai raja rimba akan tetap dalam kelaparan kalau dia tidak meninggalkan sarangnya untuk mencari makan, keindahan sayap kupu-kupu akan menjadi keindahan pribadi tanpa bisa di nikmati orang kalau dia tidak meninggalkan kepompongnya, begitu juga halnya dengan manusia dia tidak akan mernjadi manusia paripurna kalau dia tidak meninggalkan kampung halamannya untuk menggali ilmu ilahi.

Popular Posts