Saharudin, S.STP, MM |
Menurutnya, lembaga kemasyarakatan desa seperti Badan
Permusyawatan Desa (BPD) harus mampu menjadi lembaga yang dapat memberikan
kontribusi positif terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,
bukan sebagai penghalang atau penggannggu jalannya pembangunan. BPD yang
diberikan kewenangan pengawasan tidak boleh bertindak melebihi kewenangannya,
jika terjadi masalah pada proses perencanaan atau pelaksanaan pembangunan pada
pemerintah desa, peran BPD harus mampu mengurai masalah tersebut, bukan lantas
bertindak seperti auditor atau lembaga
penegak hukum lainnya yang dapat melakukan audit dan melakukan tindakan hukum,
yang boleh melakukan tindakan tersebut adalah lembaga yang memang sudah diberikan
kewenangan oleh undang-undang. Untuk itu ia berharap semua lembaga kemasyarakatan
yang ada di desa harus dapat bersinergi membantu dan mendukung jalannya
pembanganan. “satukan tujuan dan fokus untuk pembangunan desa, jangan hanya
sekedar gugur kewajiban, akan tetapi satukan niat untuk membangun demi
kesejahteraan bersama” pintanya.
Disamping itu pula, camat wanasaba juga mengimbau masyarakat
untuk tidak hanya fokus pada pembangunan fisik infrastruktur saja, akan tetapi
asfek pembangunan lainnya juga harus dipikirkan dan menjadi agenda pemerintah
desa seperti pemberdayaan atau upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara ekonomis, “harapn kita juga masyarakat jangan hanya mengusulkan
pembangunan fisik saja, akan tetapi perlu kita dorong adanya kegiatan-kegiatan
pemberdayaan dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat
secara langsung” harapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, sekretaris BPD juga
meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi seluruh rangkaian
pembangunan, ia berharap bahwa fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan oleh BPD
akan tetapi masyarakat juga harus mampu melakukan hal yang sama, ia juga
meminta kepada masyarakat agar memahami fungsi BPD yang sebenarnya, “kami
berharap masyarakat memaklumi fungsi kami, fungsi pengawasan kami selaku BPD
ada batasnya, kami hanya mampu memberikan saran dan rekomendasi dan sejenisnya,
kami tidak bisa bertindakj seperti halnya jaksa atau polisi” jelasnya. (Adhi)
0 komentar:
Posting Komentar