Jumat, 11 Maret 2022

 Korcam TPP Kecamatan Wanasaba : Desa Harus Patuhi Regulasi Dalam Penyusunan APBDes.

Muh. Fauzan, S.Si
Koordinator TPP Kec. Wanasaba


Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang cukup besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa tahun 2022 telah diprioritaskan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit empat puluh persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit dua puluh persen, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit delapan persen dari alokasi Dana Desa setiap desa, hal tersebut tentunya berpijak pada regulasi yang ada diantaranya Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa, dan regulasi ini juga harus menjadi instrument Tim evaluasi Kecamatan untuk mencermati dan mengoreksi APBDes tahun 2022, demikian dikatakan Muh. Fauzan, S.Si saat mendampingi Tim Evaluasi APBDes di Ruang Kasi PMD Kecamatan Wanasaba beberapa waktu yang lalu.

Laki-laki bertubuh gempal yang merupakan koordinator TPP Kecamatan Wanasaba tersebut kembali menegaskan bahwa pemerintah desa tidak boleh keluar dari koridor dalam penyusunan APBDes tahun 2022 karena bersifat wajib, “PP nomer 104, PMK 190 merupakan koridor pemdes dalam menyusun APBDes tahun ini, tidak boleh suka-suka, regulasi itu wajib dipatuhi” tegasnya. Untuk itulah TPP baik itu TPP Desa maupun TPP Kecamatan sejak keluarnya regulasi tersebut telah mengarahkan dan mendampingi desa sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, sehingga APBDes tahun 2022 khususnya desa-desa diwilayah kecamatan wansaba harus dan dapat dipastikan memenuhi prioritas program pembangunan yang diamanatkan oleh pemerintah.

Masih kata Fauzan, terkait dengan penentuan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa (KPM BLT-DD) harus melalui musyawarah desa khusus (MUSDESUS) yang diselenggarakan oleh BPD dan Pemerintah Desa dan hasil musyawarah tersebut harus dituangkan dalam berita acara yang kemudian diterbitkannya peratauran kepala desa atau keputusan kepala desa sebagai alas hukum penyaluran BLT-DD. Lebih jauh ia menjelaskan bahwa, jika pemerintah desa dan BPD mengacu pada kreteria sebagaimana pasal 33 PMK 190, maka pemerintah desa dapat meminimalaisir konflik kepentingan yang banyak menghantui pemerintah desa dalam menentukan penerima bantuan tersebut, ”sebenarnya kepala desa banyak yang was-was, khawatir dalam menentukan KPM, tapi jika berpegang pada kreteria yang sudah digariskan oleh pemerintah, saya fikir pemdes dapat meminimalisir ke-khawatiran-khawatiran yang diperkirakan terjadi”jelasnya.

Menyinggung soal porsi duapuluh persen untuk ketahanan pangan dan hewani dari dana desa, Fauzan mengatakan bahwa alokasi duapuluh persen tersebut merupakan standar minimal karena dalam bahasa regulasinya menyebutkan “Paling sedikit” yang artinya minimal, dan pemerintah desa dalam menentukan kegiatan tersebut tentunya berdasarkan karakteristik dan potensi desa,” dalam PMK itukan disebutkan bahwa pemerintah desa melakukan penyesuaian kegaiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi desa, ini bisa dibaca di pasal 34 ayat 2 di PMK itu”. Tutupnya.  (Adhi)


0 komentar:

Tuaq Adhi

Aku hanya menulis ketika ada bisikan hati. Aku tak akan menulis jika terpaksa apalagi dipaksa. Karena Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki.

Utama

Cari Disini

Adhi. Diberdayakan oleh Blogger.

Ucapan

TERIMAKASIH TELAH BERKUNGJUNG DI Senandung Anak Desa

Translate

Kutipan

Semua manusia memliki potensi utk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yg benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikirn yg mengklaim sbg benar secara mutlak, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adlh pemikiran yg bertentangan dgn kemanusiaan dan keTuhanan.

Note

Tidak ada satupun peradaban yang terlahir di bumi ini tanpa proses hijrah, Harimau yang terkenal sebagai raja rimba akan tetap dalam kelaparan kalau dia tidak meninggalkan sarangnya untuk mencari makan, keindahan sayap kupu-kupu akan menjadi keindahan pribadi tanpa bisa di nikmati orang kalau dia tidak meninggalkan kepompongnya, begitu juga halnya dengan manusia dia tidak akan mernjadi manusia paripurna kalau dia tidak meninggalkan kampung halamannya untuk menggali ilmu ilahi.

Popular Posts