Korcam TPP Kecamatan Wanasaba : Desa Harus Patuhi Regulasi Dalam Penyusunan APBDes.
Muh. Fauzan, S.Si Koordinator TPP Kec. Wanasaba |
Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang cukup
besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat. Penggunaan Dana Desa tahun 2022 telah diprioritaskan untuk program
perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit empat
puluh persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit dua puluh
persen, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling
sedikit delapan persen dari alokasi Dana Desa setiap desa, hal tersebut
tentunya berpijak pada regulasi yang ada diantaranya Peraturan Presiden Nomor 104
tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun
anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2021 tentang
pengelolaan dana desa, dan regulasi ini juga harus menjadi instrument Tim
evaluasi Kecamatan untuk mencermati dan mengoreksi APBDes tahun 2022, demikian
dikatakan Muh. Fauzan, S.Si saat mendampingi Tim Evaluasi APBDes di Ruang Kasi PMD
Kecamatan Wanasaba beberapa waktu yang lalu.
Laki-laki bertubuh gempal yang
merupakan koordinator TPP Kecamatan Wanasaba tersebut kembali menegaskan bahwa pemerintah
desa tidak boleh keluar dari koridor dalam penyusunan APBDes tahun 2022 karena
bersifat wajib, “PP nomer 104, PMK 190 merupakan koridor pemdes dalam menyusun
APBDes tahun ini, tidak boleh suka-suka, regulasi itu wajib dipatuhi” tegasnya.
Untuk itulah TPP baik itu TPP Desa maupun TPP Kecamatan sejak keluarnya
regulasi tersebut telah mengarahkan dan mendampingi desa sesuai ketentuan yang
diberlakukan oleh pemerintah pusat, sehingga APBDes tahun 2022 khususnya
desa-desa diwilayah kecamatan wansaba harus dan dapat dipastikan memenuhi
prioritas program pembangunan yang diamanatkan oleh pemerintah.
Masih kata Fauzan, terkait dengan
penentuan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa (KPM
BLT-DD) harus melalui musyawarah desa khusus (MUSDESUS) yang diselenggarakan
oleh BPD dan Pemerintah Desa dan hasil musyawarah tersebut harus dituangkan
dalam berita acara yang kemudian diterbitkannya peratauran kepala desa atau keputusan
kepala desa sebagai alas hukum penyaluran BLT-DD. Lebih jauh ia menjelaskan
bahwa, jika pemerintah desa dan BPD mengacu pada kreteria sebagaimana pasal 33
PMK 190, maka pemerintah desa dapat meminimalaisir konflik kepentingan yang
banyak menghantui pemerintah desa dalam menentukan penerima bantuan tersebut, ”sebenarnya
kepala desa banyak yang was-was, khawatir dalam menentukan KPM, tapi jika
berpegang pada kreteria yang sudah digariskan oleh pemerintah, saya fikir pemdes
dapat meminimalisir ke-khawatiran-khawatiran yang diperkirakan terjadi”jelasnya.
Menyinggung soal porsi duapuluh
persen untuk ketahanan pangan dan hewani dari dana desa, Fauzan mengatakan
bahwa alokasi duapuluh persen tersebut merupakan standar minimal karena dalam bahasa
regulasinya menyebutkan “Paling sedikit” yang artinya minimal, dan pemerintah
desa dalam menentukan kegiatan tersebut tentunya berdasarkan karakteristik dan
potensi desa,” dalam PMK itukan disebutkan bahwa pemerintah desa melakukan
penyesuaian kegaiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik
dan potensi desa, ini bisa dibaca di pasal 34 ayat 2 di PMK itu”. Tutupnya. (Adhi)
0 komentar:
Posting Komentar