Kasi PMD Kecamatan Wanasaba,
Dorong Upaya Pemberdayaan
Masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
Pemerintah Desa Bandok Kecamatan Wanasaba menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDes)
pembahasan dan penetapan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
tahun 2022, selain pimpinan dan anggota BPD, Kepala Desa dan perangkatnya turut
hadir pula Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pemerintah Kecamatan yang
dalam hal ini diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Wanasaba pada senin (14/3) di
Aula Kantor Desa Bandok.
Pada kesempatan tersebut Kasi PMD
Kecamatan Wanasaba, Herman, SH dalam pengantarnya menyebutkan bahwa kehadiran
TPP selaku pendamping desa dinilai sangat penting dan masih dibutuhkan, keberadaan
pendamping desa menjadi daya dukung dalam proses dan tahapan perencanaan
pembangunan ditingkat desa, “percayalah keberadaan TPP akan cukup membantu, dari
segi pendidikan cukup memadai, dan kemampuan tentu sudah terbekali untuk
menutupi berbagai kekurangan kita di desa”, jelasnya.
Lebih jauh, Herman, SH yang baru
satu bulan menjalankan tugasnya sebagai Kasi PMD di Kecamatan Wanasaba juga
mengingatkan serta mendorong pemerintah desa untuk lebih menitik beratkan pada
upaya pemberdayaan masyarakat setempat dalam berbagai kegiatan dan program
pemerintah desa, karena menurutnya, pemberdayaan masyarakat dapat mengurangi
angka penganguran, angka kemiskinan dan angka ketertinggalan sebuah desa, untuk
itu diharapkan pemerintah desa dapat mengoptimalkan anggaran yang mengarah kepada program-program
pemberdayaan masyarakat,”dengan adanya pemberdayaan masyarakat maka akan dapat mengurangi
angka penganguran, angka kemiskinan dan angka ketertinggalan” bebernya.
Sementara itu Koordinator TPP
Kecamatan Wanasaba Muh. Fauzan, S.Si meminta pemerintah desa setelah dokumen APBDes
ditetapkan agar segera mempublikasikan rincian umum APBDes tersebut dengan
pembuatan baliho yang kemudian ditempatkan di tempat-tempat strategis. Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan
agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik
penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan, dan juga sebagai wujud
transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,”kita harapkan, setelah APBDes
ini ditetapkan agar pemerintah desa segera membuat baliho, dan dipasang
ditempat-tempat strategis, karena masyarakat punya hak untuk mengetahuinya dan
juga sebagai bentuk transparansi pemerintah desa,”pungkasnya. (Adhi)
0 komentar:
Posting Komentar