Rancangan RKPDes “Berwajah” Beton
Oleh
: MULIADI (PLD) Wanasaba
Add caption |
Amanat undang-undang, Desa diberikan kewenangan untuk
mengelola, mengatur dan mengurus kepentingan warganya, desa diberi kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Sejak disahkannya
Undang-undang tentang Desa, Desa diberikan dukungan pendanaan yang memadai.
Kewenangan desa yang besar dan dukungan keuangan yang memadai, diharapkan akan
mampu mempercepat pemberdayaan desa menuju desa yang sejahtera, kuat, maju, dan
mandiri.
Menjelang akhir
tahun untuk tahun berikutnya, Fardhu bagi pemerintah desa menyusun RKPDes
(rencana kerja pemerintah desa). RKPDes tersebut merupakan penjabaran lebih
lanjut dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Konten RKPDes
adalah memuat program atau kegiatan desa selama satu tahun, terdiri dari
program atau kegiatan yang didanai pemerintah desa itu sendiri, maupun program
dan kegiatan yang diusulkan untuk didanai oleh pemerintah pusat, baik provinsi
maupun kabupaten.
RKPDes sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam
menjalankan proses perencanaan yang berkualitas dan rujukan utama
untuk menyusun APBDes. Sejak awal bulan juli 2018 ini, khususnya di Kecamatan
Wanasaba, pendamping desa dan pemerintah kecamatan telah memulai memasang
ancang-ancang dan menyingsingkan lengan baju untuk segera berkoordinasi dengan
pemerintahan desa untuk menyiapkan dan menentukan jadwal musdes terkait
penyusunan RKPDes.
Dan di Kecamatan
Wanasaba dibentuk 2 (dua) Tim yang terdiri dari pendamping desa pemberdayaan
(PDP), pendamping desa teknik infrastruktur(PDTI), pendamping lokal desa (PLD),
Kasi PMD dan Sekcam Kecamatan Wanasaba, Tim tersebut secara kontinu mendampingi
dan atau memantau pelaksanaan Musdes RKPDes, pada rabu tanggal delapan belas
bulan juli, bak rombongan safari ramadhan, kedua tim tersebut menjadi mubalig
sosial yang akan banyak memberikan saran dan arahan terkait dengan penyusunan
kitab tahunan pembangunan di desa.
Bidang pemerintahan
desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
menjadi anatomi RKPDes, namun disaat musyawarah desa dalam menyusun RKPDes,
suara yang paling nyaring dan lantang adalah suara tentang pembangunan
infrastruktur fisik, seperti jembatan, talud, rabat jalan, spal, jalan laven,
pembuatan pos ronda, Pavin Blok, penembokan sarana umum seperti polindes,
bahkan penembokan tanah kuburan. Pengusulan kegiatan dari berbagai kalangan atau
kelompok seperti unsur petani, buruh, pengusaha, pemerhati pendidikan,
kesehatan, dan perempuan seperti grup
paduan suara yang bernada sama, bahkan dari kelompok perempuanpun tidak
terdengar suara tentang kebutuhan keperempunanannya, untuk kegiatan atau
program pemberdayaan hanya terdengar sayup-sayup.
Padahal disebutkan bahwa untuk menuju desa yang
sejahtera, kuat, maju, dan mandiri dibutuhkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pengembangan kemampuan dan kemadirian
masyarakat sesuai potensi dan sumberdaya yang ada agar dapat mempertahankan dan
meningkatkan taraf kehidupannya, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pengembangan kecakapan atau kemampuan
dan kemandirian masyarakat. (Panduan KPM Ditjen
PMD 2010).
Diberbagai kesempatan, seperti Musdes RKPDes di Desa
Mamben Baru, Tembeng Putik, Wanasaba Daya dan Desa Jineng kecamatan wanasaba,
Kasi PMD Kecamatan Wanasaba, Nasihun, S.Pd. dalam arahannya menjelaskan bahwa
yang paling penting dalam mewujudkan desa yang maju dan sejahtera, masyarakat
diharapakan dapat mengusulkan atau menginisiasi program atau kegiatan
pemberdayaan seperti peningkatan keterampilan dan peningkatan kapasitas lainnya
“kalau membangun rabat, jalan, talud dan sejenisnya memang tidak ada yang salah
bahkan dianjurkan dan kelihatannya desa nampak lebih maju, akan tetapi kegiatan
pembangunan tersebut tidak berdampak signifikan untuk kemandirian desa bila
dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan
keterampilan untuk meningkatkan kafasitas masyarakat” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pembangunan
infrastruktur fisik akan selalu meminta dana atau anggaran karena pasti
mengalami kerusakan dan perlu direhab, berbeda dengan pelatihan keterampilan,
justru akan menghasilkan peningkatan ekonomi bagi masyarakat itu sendiri “kalau
jalan, talud,rabat dan lain-lain, setahun atau dua tiga tahun pasti mengalami
kerusakan dan tentu butuh anggaran lagi, kalau ilmu atau keterampilan, seumur
hidup tidak akan hilang bahkan dapat
memberikan penghasilan bagi orang itu sendiri” bebernya.
Namun demikian, pada sesi diskusi dan penyampaian masalah
dan aspirasi saat musdes berlangsung, pembangunan fisik infrasturuktur selalu
mendominasi dan selalu berada pada nomer wahid, keluh kesah warga hanya soal
belum direhabnya rabat gang, belum ditaludnya pinggir jalan, belum dibangunnya
taman posyandu dan sejenisnya, soal pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan
seolah menjadi cadangan ketika kebingungan atas infrastruktur apa yang hendak
dibangun.
Jangan mengajukan usulan kegiatan hanya berdasarkan
keinginan semata, akan tetapi harus berdasarkan kebutuhan, jangan fisik saja
yang kita pikirkan, pikirkan juga mengenai pemberdayaan, pembinaan
kemasyarakatn, juga tentang perempuan yang memiliki potensi dan keterampilan,
perempuan juga punya masalah, perempuan yang yang hadir dalam musdes ini harus
menyuarakan masalah dan kebutuhannya, demikian dikatakan M. Fauzan Pendamping
Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Wanasaba disetiap Musdes RKPDes.
Menyinggung soal perempuan, tingkat partisipasi
perempuanpun terlihat sangat rendah, partisipasi mulai dari perencanaan
pelaksanaan dan evaluasi tentu saja sangat diharapkan dalam upaya membangun
desa yang kuat dan mandiri, namun seringkali perempuanpun tak mampu menyuarakan
masalah dan kebutuhannya sendiri, misalnya tentang kesehatan reproduksi (Kespro)
perempuan, tentang kekerasan terhadap perempuan (KTP), akses perempuan terhadap
pekerjaan, kesetaraan gender dan sejenisnya. Musdes seringkali menjadi ajang
kegaduhan soal infrastruktur fisik, tak heran jika nanti RKPDes berwajah Beton.
0 komentar:
Posting Komentar