Foto Google |
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini
menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para
anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa?
Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110
Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD
adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan
kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang
memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi
pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga
memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi
dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian
aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan
mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan
langkah kebijakan desa.
BPD juga
menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan
pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program
pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk
mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa
kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD
juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang
mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa
persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus
BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang
berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6
Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan
di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang
selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi
pengembangan potensi dirinya sendiri.
BUMDes misalnya,
adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan
desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan
potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal
dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah
lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes
harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya.
Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang
akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat
telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung
pengembangan kesejahteraannya.
Maka BPD
menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan
untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus
mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu
menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan.
Begitu
pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan
jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan
dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal
lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : www.bulelengkab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar