Wanasaba
- Dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden Nomor. 9 Tahun 2025
Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP), badan
permusyawaratan desa (BPD) dan Pemerintah desa Bandok Kecamatan Wanasaba menggelar
musyarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Aula
Kantor Desa Bandok Kecamatan Wanasaba pada selasa (20/5), musyawarah desa ini khusus
membahas dan menyepakati tentang beberapa poin penting yang diantaranya Pemilihan Pengurus dan
Pengawas, pembahasan permodalan yakni menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib,
Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja, Penetapan domisili kantor Koperasi
serta menerima Masukan dan saran dari peserta musyawarah.
Dalam kesempatan
tersebut Sekretaris Camat Wanasaba, Indar Jaya Kusuma mengingatkan agar
pengurus yang akan terpilih supaya dapat menjalankan tugas dengan baik dan
memegang teguh amanah yang diberikan oleh masyarakat,“Siapapun yang diamanahkan
menjadi pengurus agar benar-benar dapat mengabdikan diri untuk masyarakat
banyak dengan membangun dan mengembangkan koperasi desa ini” harapnya, serta masyarakat
juga diharapkan untuk dapat berkontribusi kepada pengurus dengan memberikan ide
dan atau masukan kepada pengurus terutama terkait potensi dan sumber daya yang
dapat dikembangkan oleh koperasi.
Lebih jauh, mantan Kepala
Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkup Setda Kabupaten Lombok Timur itu
memaparkan tujuan dari pembentukan koperasi desa merah putih yang diantaranya memperkuat
swasembada pangan, pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar
pembangunan ekonomi untuk Indonesia emas ditahun 2045 serta mengoptimalkan
potensi desa, disamping itu juga koperasi tersebut dapat melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya seperti
menampung hasil panen desa, penyediaan sembako, simpan pinjam dan klinik desa,
dalam hal peran menampung hasil pertanian didesa diharapkan koperasi desa dapat
menekan kegiatan renternir ataupun tengkulak yang seringkali memmanfaatkan
ketidak berdayaan masyarakat, “dengan lahirnya koperasi desa ini kendala
kendala masyarakat secara ekonomi dapat teratasi”, pungkasnya.
Sementara itu diitempat yang
sama Kepala Desa Bandok Mujib HM dalam sambutannya menyampaikan bahwa ia telah mengikuti
beberapa kali sosialiasi terkait koperasi desa yang merupakan program
pemerintah pusat yang dalam realisasinya koperasi desa merah putik wajib
dibentuk oleh pemerintah desa karena merupakan interuksi presiden republik
Indonesia,”mau tidak mau, suka tidak suka ya harus kita bentuk Karena ini
interuksi presiden” paparnya, untuk itu ia berharap kepada para peserta
musyawarah agar apabila ditunjuk atau dipilih menjadi salah satu pengurus
supaya tidak ada yang menolak, karena menurutnya, menjadi pengurus merupakan
kesempatan untuk berkontribusi kepada desa dan masyarakat, “jika bapak ibu
terpilih supaya tidak ada yang menolak karena ini merupakan kepentingan
bersama, demi kemajuan desa” pintanya.
Turut hadir dalam musyawarah
tersebut yakni utusan dari Dinas Kopersi dan UKM Kabupaten Lombok Timur,
seluruh jajaran BPD, TPP Kecamatan Wanasaba, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta
beberapa perwakilan kelompok masyarakat desa Bandok. (adhi)

0 komentar:
Posting Komentar