Minggu, 24 Januari 2021

  

LUKMAN, S.PdI

Lombok Timur SR - Dalam upaya mewujudkan sebuah perencanaan yang terarah dan terukur, Pemerintah Desa Mamben Baru Kecamatan Wanasaba membangun kerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Lombok timur, kerjasama ini untuk melakukan kajian potensi dan sumberdaya yang dimiliki desa untuk dikembangkan, “seringkali kita tidak tau potensi dan sumberdaya apa yang kita miliki untuk kita kembangkan, untuk itu kita butuh para ahli untuk melakukan kajian”  kata Kades Mamben Baru, Lukman, S.PdI di kediamannya Jumat (15/1).

Nantinya hasil kajian tersebut tidak hanya sekedar menginventarisir potensi dan sumberdaya yang ada, tetapi pihak perguruan tinggi juga  akan memberikan rekomendasi cara pengembangannya, bahkan memfasilitasi Pemdes dengan para pihak terkait dalam upaya pengembangan tersebut. Selama ini menurut Lukman, bahwa perencanaan yang dilakukan melalui musyawarah, dan berbagai  bentuk penyerapan aspirasi lainnya yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan, seringkali hanya berupa daftar-daftar ‘kemauan’ belum sampai menyentuh kepada kebutuhan ril masyarakat, sehingga hasil pembangunan belum mampu menyentuh titik persoalan, belum mampu memberikan dampak yang cepat terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, kemajuan dan kemandirian desa, “kami bersama masyarakat memiliki kemampuan terbatas, maka perencanaan kita juga terbatas pada kemauan kita saja, belum sampai menyentuh kepada kebutuhan yang sebenarnya yang kita butuhkan” paparnya.

Kebutuhan itu, sambung Lukman, maksudnya bagaimana mengembangkan dan mengelola potensi dan sumberdaya desa untuk peningkatan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat, persoalan utama masyarakat adalah masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga untuk mencapai visi misi mewujudkan desa yang maju dan mandiri itu sulit. Ditanya soal masih terbatasnya anggaran yang diperoleh selama ini, laki-laki kelahiran 1978 itu menjelaskan, jika hasil kajian nanti belum mampu tercover oleh dana yang ada, ia berencana akan membangun channeling dengan para pihak diantaranya pihak swasta (investor, red), pemerintah provinsi bahkan pusat,”jika nanti hasilnya membutuhkan anggaran yang besar, tentu hasil ini juga kita ramu dalam bentuk proposal dan kita minta pemprov atau pemerintah pusat untuk membantu kita” pungkasnya.

Ditempat berbeda, Koordinator pendamping desa pemberdayaan (PDP) Kecamatan Wansaba, Muh. Fauzan mengapresiasi langkah-langkah Kepala Desa Mamben Baru. Menurutnya, langkah pemerintah desa menggandeng perguruan tinggi untuk memetakan potensi dan sumberdaya desa untuk dikembangkan merupakan salah satu bentuk keseriusan kepala desa dalam memajukan desanya, “tentu kita sangat mengapresiasi langkah-langkah Kades tersebut, itu artinya beliau serius membangun desanya” ungkap Fauzan.

Lebih lanjut, Muh. Fauzan mengemukakan bahwa inisiatif Pemerintah Desa Mamben Baru meminta para ahli dari perguruan tinggi tersebut patut ditiru oleh desa-desa lainnya, “kita berharap desa-desa lainnya dapat melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan mamben baru” tutupnya. (adhi).

 

Sumber : Koran Mingguan Suara Rinjani

 

 


 

Muh. Fauzan, S.Si.  PDP Kec. Wanasaba

Wanasaba : Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Wansasaba Lombok Timur, Muh. Fauzan, S.Si menyebutkan bahwa program pembangunan desa harus selaras dengan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa yakni  tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sehingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) bukan satu-satunya yang harus diprioritaskan oleh pemerintah desa. Ia menyebutkan setidaknya ada delapan belas tujuan dan sasaran SDGs Desa yang menjadi arah perencanaan pembangunan desa. Demikian dikatakannya saat memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penentuan jumlah KPM penerima BLT-DD yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Wanasaba Daya Kecamatan Wanasaba di Aula Gedung Kantor Desa Wanasaba Daya pada Jumat (22/1) kemarin.

Pada acara Musdesus yang berlangsung alot tersebut, Fauzan menjelaskan bahwa pemerintah desa perlu mempertimbangkan prioritas pembangunan yang lain, “ BLT ini bukan satu-satunya, setidaknya ada 18 prioritas pembangunan yang juga harus dipikirkan oleh pemerintah desa” jelasnya. Untuk itu ia menekankan bahwa dalam penentuan KPM harus benar-benar sesuai dengan kreteria yang disyaratkan oleh pemerintah seperti keluarga miskin atau tidak mampu, tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai dan program Bansos pemerintah lainnya, sehingga alokasi anggaran yang diterima pemerintah desa khususnya dana desa dapat diarahkan pada kegiatan pembangunan yang lain, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh seluruh warga masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Muh. Fauzan juga menjelaskan bahwa keluraga penerima manfaat (KPM) BLT-DD harus benar-benar ditentukan melalui Musdesus yang dibuktikan dengan berita acara yang selanjutnya terbitkannnya peraturan kepala desa tentang daftar penerima BLT-DD, “KPM harus dibahas bersama BPD melalui Musdesus kemudian di berita acarakan selanjutnya kepala desa menerbitkan Perkades” pungkasnya. (Adhi)



Selasa, 28 Juli 2020



Atensi Masyarakat Suryawangi Terhadap Pencegahan
Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi


Suryawangi – Perhatian masyarakat Suryawangi terhadap pencegahan penyebaran Virus Korona terbilang masih tinggi, hal ini terlihat dari beberapa penekanan warga terhadap pemberlakuan protokoler kesehatan di obyek wisata yang berada di wilayah Kelurahan Suryawangi bagi pengunjung yang berasal dari luar wilayah Suryawangi maupun luar daerah. Dari diskusi Whatsapp Grup (WAG) Suryawangi,  salah satu tokoh muda dari lingkungan Timba Lindur, Bungaidi mengusulkan kepada Pemerintah Kelurahan melalui Kasi Trantib Kelurahan Suryawangi, menekankan bahwa dalam upaya pemberlakuan Adaptasi kebiasaan baru (new normal) di wilayah suryawangi khususnya bagi pengunjung obyek wisata pantai Suryawangi agar diperketat pemberlakuan protokoler kesehatan, menurut Bungaidi bahwa para pengunjung sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19, “Usul buat pak kasi..gimana skiranya agar pengunjung yang ke pantai suryawangi diarahkan untuk selalu patuh terhadap protokoler kesehatan karena pengunjung makin ramai dan banyak, yang dapat menimbulkan penularan” tulisnya.

Disamping itupula, Bungaidi juga menyarankan kepada pihak Pemerintah Kelurahan untuk selalu menjaga keamanan pantai juga menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan warga masyarakat di wilayah Kelurahan Suryawangi. Pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) melalui ronda malam juga harus tetap terpantau oleh pemerintah kelurahan,”seterusnya masalah keamanan agar terus kita sama-sama jaga dan semoga pak Kasi Trantib bisa melakukan kontrol pada malam hari di suryawangi” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kelurahan melalui Kasi Trantib Kelurahan Suryawangi, L. Muh. Sirojuddin, S. Ap, menegaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukan setiap kegiatan patroli,  menurutnya bahwa himbauan terhadap para pengunjung selalu dilakukan agar para pengunjung pantai hendaknya mentaati protokoler kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah, “setiap kami turun selalu kami himbau untuk tetap menggunakan protokoler kesehatan, hanya saja para pengunjung kadangkala mengabaikan hal tersebut ketika kami sudah tidak ada” jelasnya.
Sedangkan mengenai Siskamling, lanjut Miq Siroj, sapaan akrabnya, bahwa ia selaku Kasi Trantib Kelurahan selalu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan ronda malam di wilayah suryawangi,”sejak ronda malam diaktifkan, saya selalu aktif melakukan pemantauan”, sebutnya. Dan dalam upaya untuk meningkatkan kamanan dan ketertiban wilayah dan pengetattan protokoler kesehatan, ia berjanji akan melibatkan Polmas dan Babinsa serta tokoh masyarakat Kelurahan Suryawangi untuk melakukan pemantauan secara intensif,” siaap, ntar kita laksanakan bersama polmas, Babinsa dan tokoh masyarakat Suryawangi”, janjinya.

Mengenai pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (new normal), terutama diwilayah obyek wisata yakni pantai Suryawangi, kembali Bungaidi menegaskan bahwa di wilayah Suryawangi harus makin diperketat pemberlakuan protokoler kesehatan,”jangan dimasjid saja kita perketat, sementara kerumunan seperti di pantai tidak diperketat padahal banyak pengunjung dari luar daerah”, tegasnya.

Sedangkan kepala Lingkungan Timba Lindur, Zainudin, mengamini diskusi tersebut, bahkan ia mengajak para anggota grup untuk dapat bekerjasama dan dapat sama-sama menyumbang masker untuk dibagikan kepada para pengunjung pantai, “mae pada pire nyugulang masker” tulisnya dalam bahasa sasak.

Sementara itu, Ketua LPMK Suryawangi, Muliadi, menanggapi diskusi di Whatsapp Grup Suryawangi itu menyatakan apresiasi terhadap warga suryawangi dan pemerintah kelurahan atas perhatian dan kepeduliannya terhadap kondisi pandemi covid-19 dan keamanan wilayah suryawangi,”usulan dari warga suryawangi merupakan bentuk kepedulian, dan respon pemerintah kelurahan melalui kasi trantib juga patut kita apresiasi” pungkasnya.

Kamis, 23 Juli 2020


Foto Google

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.
BUMDes misalnya, adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya. 
Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.


-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : www.bulelengkab.go.id



Ketika bicara tentang Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa, diperlukan stempel untuk melengkapi isi naskah dan surat tersebut, secara akselerasif berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Maka Stempel Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa dapat di klasifikasikan sebagai berikut:

Stempel desa digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.
1. Stempel Pemerintahan Desa.
1.1. Stempel Kepala Desa
1.2. Stempel Sekretariat Desa
1.3. Stempel Badan Permusyawaratan Desa

Stempel desa digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.
2. Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa.
2.1. Stempel Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2.2. Stempel Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
2.3. Stempel Karang Taruna
2.4. Stempel Pos Pelayanan Terpadu
2.5. Stempel Rukun Warga
2.6. Stempel Rukun Tetangga

Stempel desa digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.
3. Stempel Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya.
Contohnya:
3.1. Stempel Perlindungan Masyarakat
3.2. Stempel Gabungan Kelompok Tani
3.3. Dan lain-lain

Stempel yang digunakan dalam Naskah Dinas dan Surat sebagaimana peruntukannya.
Digunakan sampai selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud.

4. Stempel Kegiatan Desa.
Contohnya:
4.1. Stempel Panitia PHBN.
4.2. Stempel PPS.
4.3. Stempel Tim PPPD.
4.4. Dan lain-lain.



__________________________________________________________________

Sumber : simpeldesa.com

Tuaq Adhi

Aku hanya menulis ketika ada bisikan hati. Aku tak akan menulis jika terpaksa apalagi dipaksa. Karena Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki.

Utama

Cari Disini

Adhi. Diberdayakan oleh Blogger.

Ucapan

TERIMAKASIH TELAH BERKUNGJUNG DI Senandung Anak Desa

Translate

Kutipan

Semua manusia memliki potensi utk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yg benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikirn yg mengklaim sbg benar secara mutlak, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adlh pemikiran yg bertentangan dgn kemanusiaan dan keTuhanan.

Note

Tidak ada satupun peradaban yang terlahir di bumi ini tanpa proses hijrah, Harimau yang terkenal sebagai raja rimba akan tetap dalam kelaparan kalau dia tidak meninggalkan sarangnya untuk mencari makan, keindahan sayap kupu-kupu akan menjadi keindahan pribadi tanpa bisa di nikmati orang kalau dia tidak meninggalkan kepompongnya, begitu juga halnya dengan manusia dia tidak akan mernjadi manusia paripurna kalau dia tidak meninggalkan kampung halamannya untuk menggali ilmu ilahi.

Popular Posts