Suryawangi, SAD - Dalam rangka hari perempuan internasional atau International Women’s Day
(IWD), Yayasan BaKTI-MAMPU sub Office NTB menggelar acara Dialog Komunitas
dengan tema Undang-undang dan Dispensasi Pernikahan Sebagai Upaya Pemnenuhan
Hak Perempuan Dan Anak, acara ini diselenggarakan di Gedung Serba Guna
Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (8/3) minggu lalu.
Pemerintah kelurahan, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris
Lurah Nurdiana Ulfah dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Yayasan
BaKTI-MAMPU yang telah memilih Kelurahan Suryawangi sebagai tempat
penyelenggaraan acara tersebut, ia berharap acara dapat berjalan dengan lancar
dan seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian diskusi secara aktif. Menyinggung
soal perempuan ia menjelaskan bahwa seorang istri menjadi kekuatan penting
dalam kehidupan suami dan anak-anak, dibalik kesuksesan dan kebesaran soarang suami selalu ada
perempuan yakni istri yang menopang dan membantu,”untuk itulah perempuan harus
kuat, harus berpendidikan, jangan ada pernikahan bawah umur, karena pernikahan
dini akan dapat melahirkan keluarga yang lemah”jelasnya.
Ditempat yang sama, Baiq Titis Yulianti selaku koordinator
BaKTI-MAMPU sub Office NTB saat memfasilitasi diskusi menerangkan bahwa peserta
yang hadir pada diskusi tersebut merupakan perwakilan dari berbagai desa dan
keluarahan yakni dari Kelompok Konstituen dari beberapa kecamatan yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat
dan banyak menangani berbagai persoalan terutama persoalan perempuan dan anak
dan juga merupakan agen informasi dari
pemerintah ke masyarakat dan masyarakat kepada pemerintah, sehingga
sangat tepat nantinya materi yang akan dibahas dalam forum diskusi dapat
diteruskan ke pemerintah dan juga ke masyarakat lainnya, untuk itu ia berharap
kepada peserta dapat secara aktif mengikuti rangkaian diskusi,”kehadiran
peserta yang cukup banyak walaupun hari
ini merupakan hari libur, hari buat keluarga, tentu saja ini merupakan dorongan
dari keinginan untuk dapat menambah pengetahuan yang jauh lebih bermanfaat, dan pada kesempatan ini peserta dapat mengupas
dan memperdalam mengenai undang-undang perkawinan, tentang apa itu dispensasi
dan lain sebagainya” jelasnya.
Sementara itu ketua pengadilan agama selong Drs. H. Gunawan
MH selaku pembicara pada kesepatan tersebut mengemukakan bahwa perlindungan
perempuan dan anak dalam undang-undang perkawinan seperti pembatasan usia
perkawinan serendah-rendahnya 19 tahun dan pencatatan dilakukan di kantor urusan agama. Negara mengatur
pembatasan usia perkawinan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap
anak-anak, membina rumah tangga harus benar-benar dipersiapkan lahir batin,
secara fisik dan mental, anak-anak harus mampu menyelesaikan jenjang pendidikan
sebelum mereka hidup berumah tangga, minimal mereka harus menyelesaikan sekolah
lanjutan tingkat atas (SLTA), “ada penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia
dini menjadi salah satu faktor kemiskinan, kekrasan dalam rumah tangga bahkan
menjadi penyebab stunting” terangnya
Lebih lanjut, Haji Gunawan memaparkan bahwa perkawinan hanya
diijinkan apabila pria dan wanita telah mencapai sembilan belas tahun, terutama
bagi perempuan, pernikahan dibawah umur cenderung yang paling rentan adalah
perempuan. Dari segi kesehatan, kemampuan menjadi ibu, ilmu pengetahuan yang
cukup harus benar-benar telah siap, sebelum mereka hidup berumah tangga ”jadi
undang-undang nomer 1 tahun 1974 telah diubah, karena bertentangan dengan
undang-undang lainnya, seperti undang-undang nomer 23 tentang perlindungan
anak” jelasnya.
Pada acara yang berlangsung semarak tersebut, nampak para
peserta dengan sangat antusias mengikuti rangkaian acara dari awal hingga sesi
diskusi, ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang menyeruak dari
para peserta. Kembali Titis Yulianti mengatakan bahwa berebutnya para peserta bertanya
untuk menggali informasi, meminta penjelasan dari narasumber merupakan bukti
bahwa para peserta sangat antusias dan sungguh-sungguh mengikuti dan menyimak pemaparan
narasumber. (Adhi)
0 komentar:
Posting Komentar