Sabtu, 14 Maret 2020




Suryawangi, SAD - Dalam rangka hari perempuan internasional atau International Women’s Day (IWD), Yayasan BaKTI-MAMPU sub Office NTB menggelar acara Dialog Komunitas dengan tema Undang-undang dan Dispensasi Pernikahan Sebagai Upaya Pemnenuhan Hak Perempuan Dan Anak, acara ini diselenggarakan di Gedung Serba Guna Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (8/3) minggu lalu.
Pemerintah kelurahan, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Lurah Nurdiana Ulfah dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Yayasan BaKTI-MAMPU yang telah memilih Kelurahan Suryawangi sebagai tempat penyelenggaraan acara tersebut, ia berharap acara dapat berjalan dengan lancar dan seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian diskusi secara aktif. Menyinggung soal perempuan ia menjelaskan bahwa seorang istri menjadi kekuatan penting dalam kehidupan suami dan anak-anak, dibalik kesuksesan  dan kebesaran soarang suami selalu ada perempuan yakni istri yang menopang dan membantu,”untuk itulah perempuan harus kuat, harus berpendidikan, jangan ada pernikahan bawah umur, karena pernikahan dini akan dapat melahirkan keluarga yang lemah”jelasnya.

Ditempat yang sama, Baiq Titis Yulianti selaku koordinator BaKTI-MAMPU sub Office NTB saat memfasilitasi diskusi menerangkan bahwa peserta yang hadir pada diskusi tersebut merupakan perwakilan dari berbagai desa dan keluarahan yakni dari Kelompok Konstituen dari beberapa kecamatan yang  banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan banyak menangani berbagai persoalan terutama persoalan perempuan dan anak dan juga merupakan agen informasi dari  pemerintah ke masyarakat dan masyarakat kepada pemerintah, sehingga sangat tepat nantinya materi yang akan dibahas dalam forum diskusi dapat diteruskan ke pemerintah dan juga ke masyarakat lainnya, untuk itu ia berharap kepada peserta dapat secara aktif mengikuti rangkaian diskusi,”kehadiran peserta yang cukup banyak  walaupun hari ini merupakan hari libur, hari buat keluarga, tentu saja ini merupakan dorongan dari keinginan untuk dapat menambah pengetahuan yang jauh lebih bermanfaat,  dan pada kesempatan ini peserta dapat mengupas dan memperdalam mengenai undang-undang perkawinan, tentang apa itu dispensasi dan lain sebagainya” jelasnya.



Sementara itu ketua pengadilan agama selong Drs. H. Gunawan MH selaku pembicara pada kesepatan tersebut mengemukakan bahwa perlindungan perempuan dan anak dalam undang-undang perkawinan seperti pembatasan usia perkawinan serendah-rendahnya 19 tahun dan pencatatan dilakukan  di kantor urusan agama. Negara mengatur pembatasan usia perkawinan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak, membina rumah tangga harus benar-benar dipersiapkan lahir batin, secara fisik dan mental, anak-anak harus mampu menyelesaikan jenjang pendidikan sebelum mereka hidup berumah tangga, minimal mereka harus menyelesaikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), “ada penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia dini menjadi salah satu faktor kemiskinan, kekrasan dalam rumah tangga bahkan menjadi penyebab stunting” terangnya
Lebih lanjut, Haji Gunawan memaparkan bahwa perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita telah mencapai sembilan belas tahun, terutama bagi perempuan, pernikahan dibawah umur cenderung yang paling rentan adalah perempuan. Dari segi kesehatan, kemampuan menjadi ibu, ilmu pengetahuan yang cukup harus benar-benar telah siap, sebelum mereka hidup berumah tangga ”jadi undang-undang nomer 1 tahun 1974 telah diubah, karena bertentangan dengan undang-undang lainnya, seperti undang-undang nomer 23 tentang perlindungan anak” jelasnya.

Pada acara yang berlangsung semarak tersebut, nampak para peserta dengan sangat antusias mengikuti rangkaian acara dari awal hingga sesi diskusi, ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang menyeruak dari para peserta. Kembali Titis Yulianti mengatakan bahwa berebutnya para peserta bertanya untuk menggali informasi, meminta penjelasan dari narasumber merupakan bukti bahwa para peserta sangat antusias dan sungguh-sungguh mengikuti dan menyimak pemaparan narasumber. (Adhi)







0 komentar:

Tuaq Adhi

Aku hanya menulis ketika ada bisikan hati. Aku tak akan menulis jika terpaksa apalagi dipaksa. Karena Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki.

Utama

Cari Disini

Adhi. Diberdayakan oleh Blogger.

Ucapan

TERIMAKASIH TELAH BERKUNGJUNG DI Senandung Anak Desa

Translate

Kutipan

Semua manusia memliki potensi utk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yg benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikirn yg mengklaim sbg benar secara mutlak, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adlh pemikiran yg bertentangan dgn kemanusiaan dan keTuhanan.

Note

Tidak ada satupun peradaban yang terlahir di bumi ini tanpa proses hijrah, Harimau yang terkenal sebagai raja rimba akan tetap dalam kelaparan kalau dia tidak meninggalkan sarangnya untuk mencari makan, keindahan sayap kupu-kupu akan menjadi keindahan pribadi tanpa bisa di nikmati orang kalau dia tidak meninggalkan kepompongnya, begitu juga halnya dengan manusia dia tidak akan mernjadi manusia paripurna kalau dia tidak meninggalkan kampung halamannya untuk menggali ilmu ilahi.

Popular Posts