Jakarta, SAD – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat
edaran tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan
Penataan Kewenangan Desa.
Surat bernomor
140/8120/SJ ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Surat ini tertanggal 19 Agustus 2019 dan ditandatangani Mendagri Tjahjo.
Dalam surat edaran
tersebut, bupati atau walikota wajib menyusun Peraturan Bupati atau
Walikota tentang Kewenangan Desa yang dikoordinasikan kepada gubernur dan
Menteri Dalam Negeri. Bupati atau walikota juga harus memfasilitasi pemerintah
desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
“Wajib segera
menyusun Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa yang
dikoordinasikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, dan memfasilitasi
Pemerintah Desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa,”
demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran Mendagri nomor 140/8120/SJ yang
diterima desapedia.id,
di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Selain itu,
pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib mengalokasikan anggaran pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai “Bimbingan Teknis Khusus Percepatan
Penataan Kewenangan Desa.”
“Sebagai Program
Prioritas Nasional, maka untuk percepatan penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan
Walikota dan Peraturan Desa, maka sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 410/5863/SJ tanggal 15 November 2018, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib
mengalokasikan anggaran pada APBD dan APBDes. Dalam hal tidak teralokasikan,
maka pengalokasian dianggarkan pada APBD Perubahan atau APBDes Perubahan Tahun
Anggaran 2019 dan dilanjutkan pada APBD dan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada
“Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”. Anggaran tersebut
untuk membiayai “Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa,”
kata Tjahyo di poin kedua dalam surat edarannya.
Dia juga
mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Nomor B/6715/KSP.00/10-16/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 hal
Usulan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Kecamatan dalam Pengawasan
Keuangan Desa, serta memperhatikan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 294 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal 22
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Selain itu, surat
edaran ini diterbitkan dalam rangka memperhatikan pencapaian target Program
Prioritas Nasional bahwa tahun 2019 sebanyak 350 kabupaten/kota wajib memiliki
Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa, dan sebanyak
30.000 desa wajib memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, yang wajib
didukung oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota (yang memiliki desa), dan
Desa.
Terkait itu,
Founder dan CEO Desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan,
penyusunan Peraturan Bupati atau Walikota tentang Kewenangan Desa yang akan
dijadikan rujukan bagi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang
Kewenangan Lokal Berskala Desa, harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor
20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Di pasal 15, PP Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa belanja Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan
kewenangan Desa.
“Artinya,
Perbup/Perwali tentang Kewenangan Desa yang tidak mengacu kepada PP nomor 20
tahun 2018 harus direvisi agar penggunaan anggaran untuk belanja desa sesuai
dengan kewenangan lokal berskala desa, sehingga tidak menjadi persoalan hukum
dikemudian hari,” tegas Iwan. (https://www.desapedia.id/)
0 komentar:
Posting Komentar