Jumat, 13 September 2019



Mendagri Tjahjo Kumolo
Jakarta, SAD – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.
Surat bernomor 140/8120/SJ ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Surat ini tertanggal 19 Agustus 2019 dan ditandatangani Mendagri Tjahjo.
Dalam surat edaran tersebut, bupati atau walikota wajib menyusun Peraturan Bupati atau Walikota tentang Kewenangan Desa yang dikoordinasikan kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Bupati atau walikota juga harus memfasilitasi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
“Wajib segera menyusun Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa yang dikoordinasikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, dan memfasilitasi Pemerintah Desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran Mendagri nomor 140/8120/SJ yang diterima desapedia.id, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Selain itu, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai “Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.”
“Sebagai Program Prioritas Nasional, maka untuk percepatan penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota dan Peraturan Desa, maka sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 410/5863/SJ tanggal 15 November 2018, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan anggaran pada APBD dan APBDes. Dalam hal tidak teralokasikan, maka pengalokasian dianggarkan pada APBD Perubahan atau APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan pada APBD dan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada “Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”. Anggaran tersebut untuk membiayai “Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa,” kata Tjahyo di poin kedua dalam surat edarannya.
Dia juga mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/6715/KSP.00/10-16/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 hal Usulan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Kecamatan dalam Pengawasan Keuangan Desa, serta memperhatikan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 294 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal 22 Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Selain itu, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memperhatikan pencapaian target Program Prioritas Nasional bahwa tahun 2019 sebanyak 350 kabupaten/kota wajib memiliki Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa, dan sebanyak 30.000 desa wajib memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, yang wajib didukung oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota (yang memiliki desa), dan Desa.
Terkait itu, Founder dan CEO Desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, penyusunan Peraturan Bupati atau Walikota tentang Kewenangan Desa yang akan dijadikan rujukan bagi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa, harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Di pasal 15, PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
“Artinya, Perbup/Perwali tentang Kewenangan Desa yang tidak mengacu kepada PP nomor 20 tahun 2018 harus direvisi agar penggunaan anggaran untuk belanja desa sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa, sehingga tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” tegas Iwan. (https://www.desapedia.id/)



0 komentar:

Tuaq Adhi

Aku hanya menulis ketika ada bisikan hati. Aku tak akan menulis jika terpaksa apalagi dipaksa. Karena Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki.

Utama

Cari Disini

Adhi. Diberdayakan oleh Blogger.

Ucapan

TERIMAKASIH TELAH BERKUNGJUNG DI Senandung Anak Desa

Translate

Kutipan

Semua manusia memliki potensi utk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yg benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikirn yg mengklaim sbg benar secara mutlak, dan yg lain berarti salah secara mutlak, adlh pemikiran yg bertentangan dgn kemanusiaan dan keTuhanan.

Note

Tidak ada satupun peradaban yang terlahir di bumi ini tanpa proses hijrah, Harimau yang terkenal sebagai raja rimba akan tetap dalam kelaparan kalau dia tidak meninggalkan sarangnya untuk mencari makan, keindahan sayap kupu-kupu akan menjadi keindahan pribadi tanpa bisa di nikmati orang kalau dia tidak meninggalkan kepompongnya, begitu juga halnya dengan manusia dia tidak akan mernjadi manusia paripurna kalau dia tidak meninggalkan kampung halamannya untuk menggali ilmu ilahi.

Popular Posts

Blog Archive