Muh. Fauzan saat diwawancarai Jurnalis TembengTV |
Wanasaba – Dalam
rangka penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020,
pemerintah desa khususnya Tim Penyusun yang dibentuk oleh Pemdes hendaknya
harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui
berbagai regulasi yang ada, pada tahun 2019 ini penyusunan RKPDes untuk tahun
2020 setidaknya melalui 9 langkah atau tahapan.
Demikian dikatakan Muh. Fauzan saat diwancarai Jurnalis
TembengTV usai melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) di Aula Rapat Kantor Camat Wanasaba, pada Kamis (5/9).
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di
desa dan mengarah kepada pencapain pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat
desa serta mewujudkan visi dan misi kepala desa, sehingga dengan RKPDes ini
pembangunan desa sesuai dengan arah dan tujuannya untuk mencapai tujuan
bersama, baik masyarakat, desa, daerah dan negara.
Dihadapan peserta Bimtek, Fauzan juga menjelaskan
bahwa tujuan disusunnya RKPDes, agar tercapainya perencanaan desa dalam usaha
mewujudkan rencana pembangunan dalam satu tahun yakni tahun 2020. Dan
tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis
dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Sembilan langkah penyusunan RKPDes 2020, menurut Fauzan
diantaranya, dimulai dengan Musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, kemudian dibentuknya Tim Penyusun,
selanjutnya Tim Penyusun tersebut melakukan pencermatan pagu indikatif dan
penyelarasan program dan atau kegiatan yang masuk desa, disamping pencermatan
pagu indikatif Tim juga diwajibkan untuk melakukan pencermatan ulang dokumen
rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang menjadi dasar
penyusunan RKPDes, setelah pelaksanaan berbagai pencermatan barulah Tim
melakukan penyusunan rancangan RKPDes, Musrenbang Desa kemudian di tetapkan dengan
Peraturan Desa (Perdes) oleh pemdes dan BPD.
Ditanya soal potensi dan peluang terjadinya perubahan
RKPDes, Fauzan menjelaskan bahwa perubahan tersebut bisa saja dilakukan jika
sudah memenuhi syarat sebagaimana yang di atur dalam regulasi, “perubahan
RKPDes bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam, atau adanya perubahan arah
kebijakan pemerintah pusat maupun daerah” sebutnya.
Muh. Fauzan merupakan koordinator Tim Pendamping P3MD
Kecamatan Wanasaba, saat menyampaikan materi pada Bimtek penyusunan RKPDes
dihadapan perwakilan Tim Penyusun dari 14 desa se kecamatan wanasaba, Fauzan
mengimbau agar para tim penyusun mengikuti alur dan tahapan yang sudah
disampaikan pada Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari tersebut, “kami
berharap kepada bapak-ibu tim penyusun agar melalui tahapan yang sudah kami
sampaikan tadi” tutupnya. (Adhi)
0 komentar:
Posting Komentar