Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan
desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian pembangunan desa. Tujuan dan maksud
disusunnya RKPDes adalah untuk mewujud perencanaan tahunan Desa, disamping itu
pula agar tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan
efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan mensejahterakan
masyarakat desa, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai kerangka acuan bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis.
Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan Desa, hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah
Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dan BPD
menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
M. Tohri Pendamping desa Tehnik
Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Wanasaba menyoroti bidang pembinaan kemasyarakatan
yang merupakan salahsatu bidang yang harus masuk dalam penyusunan dokumen
perencanaan tersebut, menurutnya,anggaran yang akan digelontorkan dalam bidang
ini akan dapat bermanfaat guna dan tepat sasaran apabila lembaga-lembaga yang ada
di desa secara proaktif memberikan saran, usulan kepada pemerintah desa, ia mencontohkan
lembaga kepemudaan seperti karang taruna, karang taruna harus proaktif dalam
upaya pembangunan bidang kepemudaan sehingga pemerintah desa dalam hal ini
dapat memberikan bantuan atau pembinaan sesuai kebutuhan lembaga tersebut,”karang
taruna harus proaktif melaksanakan rapat-rapat internal seperti rapat bulanan
maupun tahunan untuk menjaring aspirasi anggota dan kebutuhan kepemudaan agar
menjadi lembaga yang produktif, jangan terpaku pada kegiatan tahunan dan hanya
menyodorkan proposal” terangnya dikantor Desa Bandok pada selasa (17/9) saat
fasilitasi persiapan pemeriksaan insfektorat kabupaten lombok timur.
Sehingga, lanjut Cak Ori sapaan
akrabnya, lembaga-lembaga desa seperti karang taruna proaktif maka pemerintah
desa akan terbantu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dapat menghasilkan
perencanaan pembangunan yang berkualitas
dan tepat sasaran,”pemdes dalam hal ini kepala desa tentu merasa terbantu dan
dapat merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan” jelasnya.
Laki-laki gondrong dari Aikmel Timur itu kembali menegaskan bahwa pemerintah
Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKPDes mulai disusun oleh
pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan sesuai regulasi. Setelah selesai
disusun, selanjutnya RKPDes ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat
akhir bulan September tahun berjalan. “seringkali perencanaan terkendala tidak
sesai scadhule dan kurang menyentuh kesasaran utama karena lembaga-lembaga yang
ada terkadang tidak proaktif dalam proses prencanaan” pungkasnya. (Adhi)
0 komentar:
Posting Komentar