Camat Wanasaba |
Sedangkan dari sisi kependudukan Jumlah Penduduk Desa
Bebidas sampai dengan pertengahan tahun 2017 tercatat sebanyak 9.772 jiwa
terdiri atas 4.602 jiwa laki-laki dan 5.170 jiwa perempuan. Mengingat luasnya
wilayah Desa Bebidas serta jumlah penduduk yang cukup besar dan sumber daya
alam yang dimiliki, Camat Wanasaba, Saharudin, S.STP MM, mendorong warga Desa
Bebidas untuk menginisiasi pemekaran desa tersebut, karena menurutnya bahwa
pemekaran desa merupakan salah satu upaya untuk melakukan percepatan dan
pemerataan pembangunan serta pelayanan yang lebih baik dengan salah satunya
melalui upaya pemekaran desa, Desa Bebidas diyakini sangat layak untuk
dimekarkan menjadi tiga bahkan menjadi empat desa
Camat Wanasaba pada acara Musrenbangdes penyusunan RKPDes di
Aula Kantor Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba pada Selasa (3/12) minggu kemarin
mengatakan bahwa pada tahun 2020 mendatang, kemungkinan pemerintah daerah
lombok timur akan membuka keran pemekaran desa, untuk itu ia meminta masyarakat
dapat menginisiasi pemekaran Desa Bebidas jika masyarakat ingin laju
pembangunan lebih cepat dan pelayananan yang
lebih optimal, dengan desa yang cukup luas dan anggaran pendapatan desa
yang relatif tak seimbang dengan kondisi desa tentu pemerintah desa tidak mampu
memenuhi kebutuhan pembangunan dari berbagai bidang dengan maksimal. “duapuluh
dua persen dari wilayah kecamatan wanasaba merupakan luas desa bebidas, ini sangat luas dan layak dimekarkan,
akan tetapi kembali kepada masyarakat, jika masyarakat berkenan” tandasnya.
Lebih jauh, mantan Sekcam Masbagik itu juga menjelaskan
bahwa Bupati Lombok Timur menargetkan sebelum masa kepemimpinannya berakhir, mewacanakn
akan terbentuk wilayah kecamatan baru (pemekaran Kecamatan Wanasaba, Red) yang
rencananya dari desa Karang Baru ke wilayah bagian atas (desa Karang Baru,
Karang Baru Timur, Otak Rarangan, Beririjarak, Jineng, Bebidas, Red), dan ia
mengaku telah menerima perintah dari bupati secara lisan, dan menurutnya
konsekwensi dari itu harus didahului dengan pemekaran desa, sementara saat ini
yang menjadi rencana kecamatan baru, terdapat ada enam desa dari desa Karang
Baru ke desa Bebidas, dan yang paling memungkinkan dimekarkan adalah Desa Beririjarak
dan desa Bebidas, dan ia mencontohkan salah satu dusun yang ada di Desa Bebidas
yakni dusun Jurang Koak yang menurutnya memenuhi syarat menjadi satu desa. “ini
masih wacana, kalau pelungguh mau, mudah-mudahan bisa, itu tergantung dari
pelungguh, karena target untuk memcah kecamatan itu harus sepuluh desa, itu
syarat minimalnya, jadi harus ada pemekaran desa” jelasnya yang disambut riuh tepuk
tangan peserta musyawarah.
Namun disesi diskusi, Saharudin kembali menegaskan bahwa
semua apa yang dipaparkan masih besifat rencana dan harus berdasarkan kebutuhan
masyarakat setempat, ia juga mengimbau kepada masyarakat bahwa pemekaran desa
tidak boleh hanya sekedar pemenuhan kepentingan politik semata, namun ia
menegaskan bahwa pemekaran desa sejatinya hanya untuk dalam rangka mewujudkan
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat peningkatan
kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.
Menyinggung apa yang dikemukakan Camat Wanasaba terkait
pemekaran desa, ditempat yang sama, hal senada juga disampaikan ketua BPD Desa
Bebidas, Nasirun, S.Pd ia mengingatkan warga masyarakat dalam hal pemekaran
desa untuk tidak mengedepankan kepentingan politis semata akan tetapi demi
kesejahteraan masyarakat, “betul kata pak camat tadi, jadi, pemekaran desa
bukan sarana gagah-gagahan akan tetapi demi kesejahteraan masyarakat,
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur”, pungkasnya. (Adhi).
0 komentar:
Posting Komentar